BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Alm Yadi Permana

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris alm Yadi Permana yang sebelumnya merupakan Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dengan total santunan sebesar Rp1,5 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Alm Yadi Permana
Kepada ahli waris, santunan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu terdiri dari JKK meninggal dunia sebesar Rp1.238.408.224, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp180.378.940, santunan Jaminan Pensiun (JP) per tahun sebesar Rp7.780.320, dan beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp129 juta. (istimewa)

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Agus.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani