BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan

BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui Program MLT Perumahan.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) tersebut merupakan Program MLT Perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah. (istimewa)

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” jelas Opik.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Opik.***

Baca Juga : Kuartal III 2023, Laba BTN Syariah Melonjak 70,40 Persen

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani