Bima Arya Optimistis Gugatannya ke MK Dikabulkan, Ini Alasannya
Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan pihaknya. Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan pihaknya. Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.
"Ya, argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada. Norma-normanya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan MK," tegas Bima Arya, Selasa 28 November 2023.
Bima Arya melanjutkan, ada puluhan bupati/wali kota yang pilkadanya 2018 dan dilantik 2019 yang diakuinya relatif banyak.
"Apabila gugatan ini dikabulkan, tentu berlaku buka hanya penggugat, tetapi kepada puluhan bupati/wali kota. Yang paling ujung selesai di bulan Desember tahun depan ada bupati. Kalau wali kota paling ujung itu di bulan Juni 2024, yaitu Wali Kota Gorontalo," terangnya.
Bima Arya memaparkan, sidang kedua dihadiri Dedie A Rachim dengan teman-teman kepala daerah lain. Saat ini masih pelajari perbaikan-perbaikan, kemarin sudah melakukan perbaikan. Dalam perbaikan ada sebagian yang sudah dipenuhi, hari Selasa ini dilihat sudah sejauh mana perbaikan itu.
"Masih ada beberapa sidang lagi, sampai sidang pleno dan putusan. Mungkin bisa dua atau tiga kali sidang lagi, kami harap semua bisa dipercepat. Bisa pertengahan Desember 2023 sudah ada putusan," papar Bima.
"Tetapi kami pun berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pak Sekjen, yang kami minta tetap memproses permintaan untuk usulan nama-nama Penjabat Wali Kota Bogor. Jadi teman-teman DPRD Kota Bogor akan memproses nama-nama PJ Wali Kota Bogor, karena untuk antisipasi. Kalau MK menolak tentunya PJ harus bertugas di tanggal 31 Desember 2023. Tetapi kalau MK mengabulkan, tentunya PJ ini juga batal. Kami memahami bahwa proses tetap harus berjalan," tambah Bima.
Bima juga mengatakan, untuk acara perpisahan tidak ada perubahan, semua berjalan. Acara perpisahan itu dirinya hanya turun ke wilayah, itu bisa ditunda nanti. Lain-lain tidak ada yang berubah, peresmian tetap Desember 2023 ini.
"Itu perpisahan akan menyesuaikan. Tidak ada yang bagaimana-bagaimana, hanya saya turun ke bawah atau ke kecamatan dan kelurahan untuk pamitan," pungkasnya.
Diketahui, selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

