Bima Arya Optimistis Gugatannya ke MK Dikabulkan, Ini Alasannya 

Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan pihaknya. Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.

Bima Arya Optimistis Gugatannya ke MK Dikabulkan, Ini Alasannya 
Ya, argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada. Norma-normanya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan MK," tegas Bima Arya, Selasa 28 November 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan pihaknya. Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.

"Ya, argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada. Norma-normanya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan MK," tegas Bima Arya, Selasa 28 November 2023.

Bima Arya melanjutkan, ada puluhan bupati/wali kota yang pilkadanya 2018 dan dilantik 2019 yang diakuinya relatif banyak. 

Baca Juga : Penanganan Banjir Bogor Utara Bima Tebang Pilih?

"Apabila gugatan ini dikabulkan, tentu berlaku buka hanya penggugat, tetapi kepada puluhan bupati/wali kota. Yang paling ujung selesai di bulan Desember tahun depan ada bupati. Kalau wali kota paling ujung itu di bulan Juni 2024, yaitu Wali Kota Gorontalo," terangnya.

Bima Arya memaparkan, sidang kedua dihadiri Dedie A Rachim dengan teman-teman kepala daerah lain. Saat ini masih pelajari perbaikan-perbaikan, kemarin sudah melakukan perbaikan. Dalam perbaikan ada sebagian yang sudah dipenuhi, hari Selasa ini dilihat sudah sejauh mana perbaikan itu.

"Masih ada beberapa sidang lagi, sampai sidang pleno dan putusan. Mungkin bisa dua atau tiga kali sidang lagi, kami harap semua bisa dipercepat. Bisa pertengahan Desember 2023 sudah ada putusan," papar Bima.

Baca Juga : AJ Menyusul Kades Kranggan Adang ke Pondok Rajeg, Jadi Tersangka Korupsi 

"Tetapi kami pun berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pak Sekjen, yang kami minta tetap memproses permintaan untuk usulan nama-nama Penjabat Wali Kota Bogor. Jadi teman-teman DPRD Kota Bogor akan memproses nama-nama PJ Wali Kota Bogor, karena untuk antisipasi. Kalau MK menolak tentunya PJ harus bertugas di tanggal 31 Desember 2023. Tetapi kalau MK mengabulkan, tentunya PJ ini juga batal. Kami memahami bahwa proses tetap harus berjalan," tambah Bima.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani