Bima Arya Optimistis Gugatannya ke MK Dikabulkan, Ini Alasannya
Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan pihaknya. Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.
Bima juga mengatakan, untuk acara perpisahan tidak ada perubahan, semua berjalan. Acara perpisahan itu dirinya hanya turun ke wilayah, itu bisa ditunda nanti. Lain-lain tidak ada yang berubah, peresmian tetap Desember 2023 ini.
"Itu perpisahan akan menyesuaikan. Tidak ada yang bagaimana-bagaimana, hanya saya turun ke bawah atau ke kecamatan dan kelurahan untuk pamitan," pungkasnya.
Diketahui, selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.*** (rizki mauludi)
Baca Juga : Kunjungi Keluarga Korban Longsor di Dramaga, Iwan Setiawan Minta Utamakan Mitigasi Bencana Alam
Halaman :