AJ Menyusul Kades Kranggan Adang ke Pondok Rajeg, Jadi Tersangka Korupsi 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Kranggan, Gunung Putri, Selasa, 28 November 2023.

AJ Menyusul Kades Kranggan Adang ke Pondok Rajeg, Jadi Tersangka Korupsi 
Tim Pelaksana Desa Kranggan Kegiatan Desa Kranggan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bogor di Pondok Rajeg. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Kranggan, Gunung Putri, Selasa, 28 November 2023.

Jika sebelumnya pada Kamis 19 Oktober lalu, yang diamankan aparat Kejari Bogor ialah Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang. Kini AJ yang berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan ikut 'diciduk' Selasa 28 November 2023 pagi.

"Hari ini kami amankan AJ dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan Tipikor, karena ikut berperan dalam memberikan fee dan lain sebagainya ke Kades Adang," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan.

Baca Juga : Jaro Ade Siap Menangkan Pemilu untuk Prabowo-Gibran dan Partai Golkar di Kabupaten Bogor 

Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa penetapan tersangka AJ merupakan hasil pengembangan penyelidikan maupun penyidikan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Tersangka AJ mulai hari ini kami tahan, dan sekarang bersama Kades Adang dititip di Lapas Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong," terang Ate Quesyibi Iliyas.

Ia menuturkan bahwa tersangka AJ ikut dalam mengelola keuangan Pemerintah Desa Kranggan Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Baca Juga : Kunjungi Keluarga Korban Longsor di Dramaga, Iwan Setiawan Minta Utamakan Mitigasi Bencana Alam

"Tersangka AJ diduga telah membantu Kades Adanf dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban yang diduga fiktif, dan dalam pelaksanaan kegiatannya juga terdapat beberapa kekurangan volume, serta memberikan fee kepada Kades Adang yang nengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,2 Miliar," tuturnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti