AJ Menyusul Kades Kranggan Adang ke Pondok Rajeg, Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Kranggan, Gunung Putri, Selasa, 28 November 2023.
Ate menjelaskan bahwa tersangka AJ, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Kades Adang diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
"Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," papar Ate Quesyini Ilias.
Ia menambahkan jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor totalnya ada 30 orang, dan total ada 2 tersangka dalam dugaan Tipikor di Pemdes Kranggan. (Reza Zurifwan)
Halaman :