Buntut 'Bajingan Tolol', PN Cibinong jadi Tempat Dialog Terbuka Rocky Gerung dengan Ketum Perkomhan
Gedung Pengadilan Negeri Cibinong jadi tempat dialog terbuka antara Rocky Gerung dengan Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Priyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Gedung Pengadilan Negeri Cibinong jadi tempat dialog terbuka antara Rocky Gerung dengan Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Priyanto.
Hal itu, setelah dilakukan sidang mediasi antara Priyanto selaku penggugat dan Rocky Gerung selaku tergugat pada Senin, 18 September 2023.
Dialog terbuka tersebut perihal kalimat bajingan tolol yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan juga penyebaran berita bohong yang ia sampaikan bahwa Jokowi akan menunda Pemilu
"Gugatan saya ternyata diapesiasi oleh Rocky Gerung, dialog terbuka ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Priyanto.
Priyanto menuturkan dialog terbuka ini akan disaksikan masyarakat dan juga wartawan, namun waktunya akan diputuskan dalam sidag mediasi pada dua pekan mendatang.
"Kami menunggu kabar dari kuasa hukum Rocky Gerung selaku tergugat, mengenai waktu dialog terbuka tersebut. Untuk mediator, kami menunjuk non hakim yang kebetulan dosen di Universitas Pancasila," tuturnya.
Kuasa hukum Rocky Gerung yaitu Ori Rahman menjelaskan bahwa dialog terbuka tersebut bakal berlangsung di salah satu ruang di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Dialog ini terbuka untuk masyarakat dan wartawan, namun akan diatur karena kapasitas ruangannya terbatas," jelas Ori Rahman.
Ia menambahkan bahwa pendapat kritisnya Rocky Gerung merupakan bagian hak yang diatur konstitusi dan undang-undang tentng menyatakan pendapat di depan umum, sementara bagi penggugat Rocky Gerung dianggap melanggar hukum.
"Kami siap menanggapi gugatan penggugat, dan dialog terbuka ini akan diatur oleh mediator yang sebelumnya sudah ditunjuk," tambahnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti
