Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun

Akhmad Khozinudin selaku pengacara Yani Hasan Bhayangkara dan Partners menggugat dan menyomasi terbuka Bupati Bogor Ade Yasin selaku tergugat II.

Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun
Foto: Reza Zurifwan

"Ada kontra dari masyarakat akibat perilaku Jajang Rustala hingga mereka diwakili kami meminta Bogor Ade Yasin melakukan penundaan pelantikan Jajang Rustala selaku kepala desa Cibadak. Kami juga sudah memohon keluarnya fatwa MUI terhadap dimanfaatkannya Alquran untuk kepentingan kampanye," tutur Akhmad.

Sementara itu, Direktur Yani Hasan Bhayangkara dan Partners Yasin Hasan menjelaskan gugatan dan somasi yang dilakukan itu berkaitan dengan ajang Pilkades, beberapa waktu lalu.

"Klien kami bukan calon Kepala Desa Cibadak yang kalah, tetapi benar-benar murni permintaan warga Desa Cibadak yang marah dan bergejolak karena Kepala Desa Cibadak terpilih itu dianggap menodai agama dan adanya sikap arogan," jelas Yasin. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Revitalisasi Blok A Pasar Cisarua Didanai PEN, Ini Pesan Komisi III DPRD Kab Bogor

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani