Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun

Akhmad Khozinudin selaku pengacara Yani Hasan Bhayangkara dan Partners menggugat dan menyomasi terbuka Bupati Bogor Ade Yasin selaku tergugat II.

Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Tanjungsari - Akhmad Khozinudin selaku pengacara Yani Hasan Bhayangkara dan Partners menggugat dan menyomasi terbuka Bupati Bogor Ade Yasin selaku tergugat II.

Untuk tergugat I, para penggugat menggugat Jajang Rustala selaku kepala desa terpilih Desa Cibadak karena dianggap atau diduga menodai agama. Pasalnya, dalam kampanyenya pada akhir Desember lalu Jajang mengedarkan mushaf Alquran yang di dalamnya terpampang stiker bergambar foto diri bersama dan istrinya Novianti Putri.

Selain pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kedua tergugat juga terancam pasal lain karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Bogor, Bandar Kabur Gondol Duit

"Setelah mendaftarkan gugatan ke PN Kelas I A Cibinong, hari ini juga kami melakukan somasi Bupati Bogor Ade Yasin dan Jajang Rustala selaku tergugat II dan tergugat I," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Dia menerangkan, selain pidana pihaknya yang merupakan kuasa hukum warga Desa Cibadak juga menggugat secara perdata dan menuntut kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp1 triliun.

"Tuntutan perdata dengan meminta kerugian imateril sebesar Rp1 triliun itu akan  ditanggung renteng oleh para tergugat apabila tuntutan kami disetujui majelis hakim PN Kelas I A Cibinong," terangnya.

Baca Juga : Dana PEN Kok untuk Bangun Alun-alun Cirimekar?

Akhmad menuturkan, dikarenakan Jumat (5/2/2021) besok akan ada pelantikan 88 kepala desa yang memenangi ajang Pilkades maka pihaknya pun meminta pelantikan Jajang Rustala selaku Kepala Desa Cibadak terpilih ditunda sambil menunggu kepastian hukum.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani