Buron Selama 64 Hari, Sumardi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

64 hari melarikan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Buron Selama 64 Hari, Sumardi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
64 hari melarikan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-64 hari melarikan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sumardi yang terdesak karena terus diburu Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu malam pukul 20.30 WIB, Rabu, (19/10/2022).
"Setelah terdesak karena persembunyiannnya terus kami ketahui baik itu ke Pulau Sumatera hingga di Kota Bandung, bahkan hampir tertangkap saat di Jambi maupun upaya lainnya seperti penerapan obstruction justice kepada Dian Ade Putra Harahap dan penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya. Akhirnya malam ini tersangka Sumardi dengan didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan.
Juanda menerangkan, bahwa tidak menutup kemungkinan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan orang lain yang ikut menyembunyikan tersangka Sumardi sebagai pelaku tindak pidana obstruction of justice.
"Setelah keponakan Sumari, Dian Ade Putra Harahap dijadikan pelaku atau tersangka kasus obstruction of justoce, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dikenakan kasus serupa. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun," terang Juanda.
Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana