Cegah Pungli dalam Penempatan Kerja, Begini Langkah Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja.

Cegah Pungli dalam Penempatan Kerja, Begini Langkah Pemkab Bekasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja./antarafoto

INILAHKORAN, Bekasi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja.

Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor TK 04.04/SE.86/DISNAKER mengenai pelaporan pungutan liar pada calon peserta pelatihan dan magang telah diterbitkan dalam upaya mencegah praktik pungli dalam proses penempatan pekerja.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Widi Mulyawan di Cikarang, Kamis, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan, lembaga pelatihan, dan agen penyalur tenaga kerja.

"Jadi surat edaran ini disebarkan dengan tujuan atau sifatnya pencegahan agar tidak sampai terjadi praktik pungutan liar kepada masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran itu menyusul maraknya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar oleh lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja.

Berdasarkan data perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), ada 170 lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja resmi di Kabupaten Bekasi.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi meminta warga yang mengetahui atau merasa dirugikan akibat praktik pungli segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui kanal SP4N-Lapor! dengan menyertakan bukti.

Widi mengatakan bahwa dinas kesulitan menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungli kalau pelapor tidak menyertakan bukti-bukti.

"Jika ada perusahaan maupun LPK yang terbukti melakukan pungutan liar, maka tanda daftar lembaga atau izin usaha akan dievaluasi dan apabila terdapat unsur pidana maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang," kata Widi.

Selain mencegah praktik pungutan liar dalam penempatan pekerja, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

"Kalau bisa pilih orang-orang Kabupaten Bekasi dahulu. Libatkan dalam setiap seleksi. Gagal seleksi tidak apa-apa, yang penting ada evaluasi. Apakah dari segi attitude, psikotes, atau lainnya supaya bisa menjadi bahan bagi kami dalam mengambil kebijakan ke depan, apa yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas SDM," kata Widi.*** (antara)


Editor : JakaPermana