Cimahi akan Data Ulang Fasos yang Belum Diserahkan

INILAH, Cimahi- Kesadaran pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dinilai masih minim.

Cimahi akan Data Ulang Fasos yang Belum Diserahkan
INILAH, Cimahi- Kesadaran pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dinilai masih minim.
 
Dampaknya, Pemerintah Kota Cimahi kesulitan untuk melakukan pemeliharaan.
 
Dalam waktu dekat Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi akan melakukan pendataan ulang fasos dan fasum agar menjadi aset negara. Pihaknya akan meminta bantuan Lurah dan Camat untuk pendataan.
 
Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, untuk pendataan fasos dan fasum memerlukan waktu panjang. Sebab, pendataannya harus detail dari mulai kondisi ekisting dan sebagainya.
 
"Yang penting bagaimana langkah kita menginventarisir fasos dan fasum. Apakah kondisinya rusak berat atau sudah berfungsi lain. Kita data dulu," kata Achmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jum'at (26/10/2018).
 
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, pengembang diharuskan menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah.
 
Namun nyatanya, sejak Kota Cimahi berdiri, baru dua pengembang yang menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota Cimahi. Keduanya adalah Puri Cipageran di Cimahi Utara dan Perumnas Cijerah, Cimahi Selatan.
 
"Intinya fasos fasum ini milik negara yang nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
 
Seharunya, lanjut Achmad, untuk penyerahan fasos dan fasum, pengembang langsung menyerahkan kepada pemerintah. Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi perihal fasos dan fasum ini.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri menilai, kesadaran pengembang di Kota Cimahi untuk menyerahkan fasum dan fasos sangat rendah.
 
Enang menganggap, pihak pengembang sangat licik. Pasalnya, kata dia, pengembang tidak memiliki tanggungjawab dengan meninggalkan konsumen tanpa menyerahkan terlebih dulu kepada pihak pemerintah daerah.
 
"Pengembang licik, tidak bertanggung jawab terhadap pemerintah," kata Enang.
 
Atas permasalahan tersebut, Enang juga menyoroti kinerja Pemerintah Kota Cimahi. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terkait pengembang masih lemah.
 
"Pemkot harus selektif memberikan izin. Jangan sampai main todong. Keteledoran dari kita kebanyakan," ujarnya.
 


Editor : inilahkoran