CLBK dengan Mantan dan Berakhir Kematian di Apartemen Diungkap Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pembunuh Nindi Putri Ma'rifah (19) yang jasadnya ditemukan dalam kamar apartemen di Kota Bogor kemarin. 

CLBK dengan Mantan dan Berakhir Kematian di Apartemen Diungkap Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana wanita muda Nindi yang bernama DL (19) warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pembunuhan berencana terjadi di Bogor Icon, Kecamatan Tanah Sareal. Kasus ini terungkap berawal penemuan jenazah wanita di kamar apartemen Bogor Icon. (rizki mauludi)

"Kemudian kami lakukan pengembangan dan menangkap pelaku di Kabupaten Bogor. Motifnya pelaku sakit hati, dijelek-jelekkan ke teman-teman pelaku oleh korban. Mereka pernah satu tahun menjalin hubungan, namun sudah putus satu tahun terkahir, tapi masih berhubungan. Dijelekannya pelaku disebut sering meminta uang kepada korban, sehingga pelaku sudah merencanakan pemburu sebelum bertemu korban. Sudah mempersiapkan pisau dapur dari rumahnya," jelasnya.

Bismo menegaskan, pelaku ditangkap dirumahnya dengan langkah cepat, setelah 5 jam pihaknya mendapatkan informasi. 

"Pelaku berhasil kami tangkap dengan cepat. Motor dari korban ada di cafe Citoh tempat pelaku dan korban bertemu. Korban dibonceng oleh motor pelaku saat ke apartemen. Untuk baju korban yang dikenakan, dibuang ke kali Ciliwung. Pesan kami kepada anak muda jangan pulang malam dan jangan menginap diluar, orang tua harus mengenali siapa teman bergaul dari anaknya," tegasnya.

Baca Juga : PUBLIKASI KECAMATAN CIBINONG: Pemerintahan Kecamatan Cibinong Luncurkan Aplikasi Bagelen, Layani Adminduk Hingga Perizinan Usaha

"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Bismo.

Sementara itu, Kasubnit Harda pada Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ipda Maulana Yusuf memaparkan, diketahui mantan pacar sebagai pelaku pembunuhan, berawal dari keterangan teman dekat menjurus ke pelaku. Selain itu keluarga juga sudah menaruh curiga kepada pelaku.

"Namun, keluarga tidak mengambil keputusan karena dikhawatirkan menyalahi aturan hukum. Mereka menyerahkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (rizki mauludi)

Baca Juga : Bima-Dedie Pamit di Bogor Tengah, Tak Lagi Berharap Putusan MK?

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani