Data Real Time Kasus Covid-19 di Jabar Terus Diupayakan

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat telah mendatangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan input data terkonfirmasi positif Covid-19 yang terintegrasi. Hal ini dilakukan, salah satunya agar pencatatan data tersebut dapat disajikan secara real time atau sesuai dengan waktu input yang diberikan dari daerah.

Data Real Time Kasus Covid-19 di Jabar Terus Diupayakan
net

"Data masih ada yang menumpuk sehingga dicatat di hari tersebut padahal sebenarnya di hari-hari sebelumnya," ujar dia. 

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan perbaikan dan penyelarasan koordinasi pelaporan data, dari daerah kabupaten kota ke provinsi dan ke pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito terkait adanya perbedaan data suspek Covid-19 dalam pemberitaan media massa. 

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar, dan membutuhkan waktu pemrosesannya, sehingga belum bisa betul-betul realtime," jelasnya melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga : Mengurai Daerah Blank Spot, Diskominfo Jabar Gagas Internet Desa Mandiri

Dalam memproses data, pihaknya mengantisipasi update data setelah terjadi proses verifikasi yang dilakukan di tingkat daerah dan tingkat pusat. Hal ini dilakukan, kata Wiku, karena menjadi bagian dari proses satu data Covid-19 dan upaya interoperabilitas data pusat dan daerah. 

"Terkait data suspek, Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga terjadi perubahan cukup signifikan," ucapnya. 

Satgas Penanganan Covid-19 kata Wiku akan selalu memberikan update kepada publik, tentang proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data dalam rangka kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19 berdasarkan data ilmiah. 

Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemutakhiran data berdasarkan input dari masing-masing provinsi. Hal ini sesuai definisi yang ada dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020. (Rianto Nurdiansyah) 


Editor : Doni Ramdhani