Dianggap Melakukan Pelanggaran Administratif, KPU Hormati Putusan Bawaslu Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menghormati putusan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) perihal dianggap terbukti melakukan pelanggaran administratif saat menjalankan tugasnya.

Dianggap Melakukan Pelanggaran Administratif, KPU Hormati Putusan Bawaslu Jabar
Ketua dan Para Anggota KPU Serta Bawaslu Kota Bogor.
INILAHKORAN, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menghormati putusan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) perihal dianggap terbukti melakukan pelanggaran administratif saat menjalankan tugasnya. KPU Kota Bogor dinilai menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, poin pertama KPU Kota Bogor menghormati putusan Bawaslu Provinsi Jabar. Poin kedua verifikasi administrasi adalah kewenangan KPU RI, sehingga seluruh tanggung jawabnya ada di tangan KPU RI.
"Ketiga Sesuai UU 7/2017, KPU bersifat hierarkis. Dalam hal verifikasi KPU Kota Bogor melaksanakan perintah dan arahan KPU RI," ungkap Samsudin kepada INILAH pada Jum'at 7 Oktober 2022 siang.
Samsudin melanjutkan, poin keempat dalam melaksanakan verifikasi KPU Kota Bogor berpedoman pada UU 7/2017, PKPU 4/2022, dan SK KPU RI Nomor 260/2022 yg sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan SK nomor 364/2022. Dalam SK tersebut KPU kab/kota dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kegandaan anggota parpol dapat dilaksanakan dengan metode Videocall.
"Kemudian poin kelima KPU Kota Bogor melaksanakan Videocall terhadap anggota yang ganda dan belum dapat ditentukan status keanggotaannya pada tanggal 5 September 2022, disaksikan langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu Kota Bogor. Masa klarifikasi adalah 4 September sampai 8 September 2022 sehingga surat Bawaslu Kota Bogor pada tanggal 9 September 2022 sudah melewati batas waktu masa klarifikasi," tuturnya.
Samsudin memaparkan, KPU Kota Bogor telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Bogor tanggal 9 September 2022 dengan melaporkannya ke KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu KPU Kota Bogor telah membalas surat dari Bawaslu Kota Bogor.
Sementara itu, sanksi pelanggaran administratif KPU Kota Bogor telah dibacakan Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Jabar pada Rabu (5/10/2022) siang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menerangkan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan berawal saat KPU Kota Bogor melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota parpol yang belum ditentukan statusnya melalui panggilan video call (WhatsApp) pada 5 September 2022. 
"Ketiga orang anggota parpol yang dimintai klarifikasi oleh KPU melalui video call itu, dua di antaranya dari PDIP dan satu orang dari PPP. Artinya, klarifikasi melalui video call ini KPU diduga melanggar administratif Pemilu karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4. PKPU Nomor 4 Tahun 2022, pasal 39 ayat 1 menyatakan klarifikasi harus dilakukan secara langsung di kantor KPU. Sedangkan, di Pasal 40 ayat 4 menyebutkan jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, KPU harus menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik tersebut," ungkap Firman kepada wartawan pada Kamis (6/10/2022).
Firman memaparkan, akan tetapi KPU berdalih bahwa menurut mereka ada Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 yang membolehkan menggunakan sarana komunikasi dalam hal ini video call. Dan Keputusan KPU ditetapkan tanggal 8 September 2022, sedangkan kejadian klarifikasi menggunakan video call terjadi pada tanggal 5 September 2022. Setelah melihat adanya dugaan pelanggaran administratif tersebut, Bawaslu menjalankan tugasnya berdasarkan pasal 180 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan saran perbaikan ke KPU pada 9 September 2022. 
"Bawaslu meminta KPU melakukan panggilan ulang kepada 3 orang tersebut untuk dilakukan secara langsung atau jika tidak KPU menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat. Tetapi fakta hukumnya di tanggal 5 tersebut setelah diambil klarifikasi melalui video call, KPU menyatakan memenuhi syarat, karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 346 yang ditetapkan pada 8 September 2022 itu (3 hari setelah kejadian)," paparnya. 
Firman membeberkan, usai dilayangkan surat perbaikan kepada pada 9 September, Bawaslu mendapat jawaban dari KPU pada 10 September 2022. KPU mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan panggilan ulang terhadap 3 anggota parpol, tetapi faktanya tidak ada satu pun saran dari Bawaslu ditindaklanjuti KPU
"Kami menyimpulkan sesuai dengan tugas kewenangan Bawaslu di pasal 180 tadi jika saran perbaikan Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu wajib menjadikannya sebagai temuan. Kemudian temuan itu dibawa ke pleno korum menyatakan bahwa perbuatan KPU tidak menindaklanjuti surat dari saran perbaikan Bawaslu dan ini menjadi ranah atau kewenangan Bawaslu Jawa Barat untuk memeriksa melalui sidang di Bawaslu Jawa Barat," jelasnya. 
Firman mengaskan, dalam dugaan kasus pelanggaran administratif pemilu ini dilakukan sebanyak 3 kali sidang, yaitu sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan keputusan yang dibacakan majelis pemeriksa sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Di sidang pendahuluan, dirinya selaku penemu karena memiliki kedudukan hukum untuk menjadi penemu, kemudian terlapor atas nama Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menyatakan memiliki kedudukan hukum juga dan kesimpulannya perkara atau dugaan temuan pelanggaran administratif ini dilanjut ke sidang Pemeriksaan, di situ ada pembacaan temuan, pembacaan jawaban terlapor, terus ada pemeriksaan bukti surat dan pernyataan bukti saksi.
"Dari beberapa sidang yang dilakukan di Bawaslu Jabar itu, maka keluarlah hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada pukul 13.30 WIB, di hari Rabu 5 Oktober 2022, kemarin. Hasilnya, Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu menjatuhkan tiga putusan untuk KPU Kota Bogor, yang pada pokoknya, (1) menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, (2) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada terlapor, dan (3) memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti