Diperiksa Kejati 7 Jam, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka, Ternyata Pernah Divonis 1,5 Bulan
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bukan kali ini dia berurusan dengan hukum. Dia sempat dihukum 1,5 bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Irfan Nur Alam, anak Majalengka'>Bupati Majalengka Karna Sobahi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bukan kali ini dia berurusan dengan hukum. Dia sempat dihukum 1,5 bulan penjara.
Irfan Nur Alam pernah terbelit kasus penembakan seorang kontraktor tiga tahun lalu. Majelis hakim menjatuhi anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu vonis bersalah dan dihukum 1,5 bulan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
Kasus yang membelit Irfan Nur Alam saat itu sempat menghebohkan Majalengka. Selain karena dirinya adalah putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, juga tersebab posisinya sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Majalengka.
“Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari hukuman dengan dipotong masa tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Eti Koerniati, saat itu.
Irfan, dalam sidang itu, didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas. Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).
Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan. Namun saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.
Irfan yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.
Dalam sidang tersebut, fakta-fakta soal utang-piutang proyek terungkap. Termasuk soal penembakan.
Kuasa hukum Irfan, Kristiawanto menerangkan tidak ada penodongan saat terjadi letusan senjata api. Kris juga menerangkan tentang kronologis kejadian meletusnya senjata api milik Irfan itu.
Kini, Irfan kembali berurusan dengan hukum. Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan di Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. “Sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, Irfan diperiksa tim penyidik selama tujuh jam. Adapun dugaan korupsi yang terjadi adalah pada kegiatan bangun, guna, serah (BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka. ovo88
Sutan mengatakan, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh tim penyidik Kejati Jabar. Namun pada akhirnya Irfan pun hadir dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022," ucap dia.
Menurut Sutan, pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri. Pemeriksaan juga untik menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. (cesar yudistira)
Editor : Bsafaat
