Diperiksa Kejati 7 Jam, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka, Ternyata Pernah Divonis 1,5 Bulan

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bukan kali ini dia berurusan dengan hukum. Dia sempat dihukum 1,5 bulan penjara.

Diperiksa Kejati 7 Jam, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka, Ternyata Pernah Divonis 1,5 Bulan
Kepala Bapenda yang juga putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong.

Dalam sidang tersebut, fakta-fakta soal utang-piutang proyek terungkap. Termasuk soal penembakan. 

Kuasa hukum Irfan, Kristiawanto menerangkan tidak ada penodongan saat terjadi letusan senjata api. Kris juga menerangkan tentang kronologis kejadian meletusnya senjata api milik Irfan itu.

Kini, Irfan kembali berurusan dengan hukum. Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan di Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. “Sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga : Kejari Cianjur Ingatkan Kades Tak Salahgunakan Dana Desa

Menurutnya, Irfan diperiksa tim penyidik selama tujuh jam. Adapun dugaan korupsi yang terjadi adalah pada kegiatan bangun, guna, serah (BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Sutan mengatakan, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh tim penyidik Kejati Jabar. Namun pada akhirnya Irfan pun hadir dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022," ucap dia.

Menurut Sutan, pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri. Pemeriksaan juga untik menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman