Disnakertrans Belum Terima Permohonan Penangguhan UMK 2019

Disnakertrans Kabupaten Bandung menyatakan hingga saat ini  belum menerima permintaan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. 

Disnakertrans Belum Terima Permohonan Penangguhan UMK 2019
INILAH, Bandung - Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung belum menerima permintaan penangguhan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2019. Kalaupun ada penangguhan, diperkirakanakan terlihat mulai Jumat (21/12) mendatang.
 
"Belum ada, mungkin nanti tanggal 21 Desember akan ketahuan perusahaan yang menangguhkan upah," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung, Rukmana, Selasa (18/12/2018).
 
Namun demikian, Rukmana enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait mengapa baru Jumat (21/12) baru bisa mengetahui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. 
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019. Apabila ada, menurutnya perusahaan tetap harus membayar kekurangan tersebut.
 
"Tidak ada alasan untuk menangguhkan UMK 2019. UMK Kabupaten Bandung Rp 2.9 juta sangat minim bagi pekerja yang sudah menikah karena itu dihitung untuk lajang," ujarnya.
 
Oleh karena itu pihaknya meminta agar perusahaan harus menambah upah pekerja. Sebab jika menunggu proses upah minimun sektoral kabupaten (UMSK) relatif lama.
 
"Saya instruksikan ke (perusahaan) untuk adanya tambahan uang makan dan transportasi ke perusahaan minta tambahan minimal Rp10 ribu perhari atau Rp15 ribu," katanya. 
 
Dia mengatakan sebelumnya uang makan sangat kecil hanya Rp6.000 hingga Rp7.000. Selain itu, pihaknya juga meminta para pekerja yang tidak menggunakan jasa bus antarjemput yang disediakan oleh perusahaan agar diberikan uang transportasi.

 


Editor : inilahkoran