Distaru dan RS Diminta Lebih Hati-hati Vonis Pasien Meninggal Covid-19
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan rumah sakit Kota Bandung lebih cermat dalam memvonis pasien yang meninggal karena Covid-19.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan rumah sakit Kota Bandung lebih cermat dalam memvonis pasien yang meninggal karena Covid-19.
"Karena persoalan ini sangat sensitif. Jadi memang datanya harus valid, apakah meninggal karena Covid-19 atau bukan. Jangan karena TPU Cikadut luas, pasien menjadi divonis Covid-19," kata Ema di SMPN 43 Kota Bandung, Senin (14/6/2021).
Dia menegaskan, apabila tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut memang diperuntukan bagi pasien yang meninggal karena Covid-19 dengan status warga Kota Bandung.
"Dari SK Wali Kota sudah menetapkan, bahwa lokasi TPU Cikadut untuk warga Kota Bandung. Karena pemahaman saya, seluruh kabupaten/Kota memiliki lokasi pemakaman khusus masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Distaru Kota Bandung memohon kerja sama dari rumah sakit agar lebih cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini menghindari terjadinya pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.
Apabila terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka rumah sakit harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut. (Yogo Triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

