Distaru dan RS Diminta Lebih Hati-hati Vonis Pasien Meninggal Covid-19

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan rumah sakit Kota Bandung lebih cermat dalam memvonis pasien yang meninggal karena Covid-19. 

Distaru dan RS Diminta Lebih Hati-hati Vonis Pasien Meninggal Covid-19
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan rumah sakit Kota Bandung lebih cermat dalam memvonis pasien yang meninggal karena Covid-19

"Karena persoalan ini sangat sensitif. Jadi memang datanya harus valid, apakah meninggal karena Covid-19 atau bukan. Jangan karena TPU Cikadut luas, pasien menjadi divonis Covid-19," kata Ema di SMPN 43 Kota Bandung, Senin (14/6/2021). 

Dia menegaskan, apabila tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut memang diperuntukan bagi pasien yang meninggal karena Covid-19 dengan status warga Kota Bandung. 
 
"Dari SK Wali Kota sudah menetapkan, bahwa lokasi TPU Cikadut untuk warga Kota Bandung. Karena pemahaman saya, seluruh kabupaten/Kota memiliki lokasi pemakaman khusus masing-masing," ucapnya. 

Baca Juga : PPDB Kota Bandung 2021, Inilah Info Lengkap PPDB Kota Bandung Cek

Sebelumnya, Distaru Kota Bandung memohon kerja sama dari rumah sakit agar lebih cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini menghindari terjadinya pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.

Apabila terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka rumah sakit harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : PPDB Kota Bandung 2021, Kenali Zonasi PPDB Kota Bandung 2021 untuk Jenjang SD dan SMP


Editor : Doni Ramdhani