DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. 

DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal
net

INILAH, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Suryo Utomo dalam rilis yang diterima, Senin (24/5/2021).

Baca Juga : Investor Diimbau Bersedia Kolaborasi dengan Pengusaha Daerah

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Baca Juga : Layanan AKAP Dibuka Lagi, Jumlah Penumpang Melonjak

DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani