DP3A Kota Bandung Berikan Trauma Healing Kepada Enam Anak Pelecehan Seksual

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memberikan pendampingan terhadap enam anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat ini secara berkala, mereka mendapat perawatan penyembuhan trauma (trauma healing).‎

DP3A Kota Bandung Berikan Trauma Healing Kepada Enam Anak Pelecehan Seksual
Sekretaris DP3A Kota Bandung Irma Nuryani. (Yogo Triastopo)


INILAH, Bandung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memberikan pendampingan terhadap enam anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat ini secara berkala, mereka mendapat perawatan penyembuhan trauma (trauma healing).‎

Sekretaris DP3A Kota Bandung Irma Nuryani mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan terkait adanya kasus pelecehan seksual yang dialami enam anak di Kota Bandung. Pihaknya memastikan DP3A akan mendapingi anak-anak yang mengalami pelecehan tersebut.‎

"Laporan itu baru masuk ke DP3A. Pasti ada trauma healing. Kita ada psikolog. Yang pasti kalau setiap tindakan kekerasan, trauma healing itu pasti. Kita terus mantau perkembangannya, sampai selesai," kata Irma di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Kamis (15/4/2021). 

Dijelaskan dia, terdapat proses penilaian terhadap kasus-kasus kekerasan yang dialami khususnya terhadap anak-anak. Menurutnya, perlakuan atau pendampingan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian dari kasus.

Baca Juga : Unpad Buka Rekrutmen Dosen Lewat Program "High Quality Talent Lecturer", Ini Persyaratannya

"Yang pertama kita asesmen. Kita melihat apa sih yang harus direhab dari anak setelah mereka mendapat kekerasan. Itu berdasarkan asesmen dari psikolog, pekerja sosial, lalu kita bedah kasus. Jadi itu tergantung masalah, jadi membedahnya tergantung masalah, nanti dilihat dari asesmen awal, apa faktor penyebab dan pendukungnya," ucapnya. 

Sebelumnya, Polretabes Bandung mengungkap kasus pelecahan yang dilakukan oknum guru mengaji sekaligus petugas Marbot di salah masjid di Kota Bandung pada Senin (13/4/2021). Oknum tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak yang masih di bawah umur. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Kota Bandung dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 82ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎ (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR


Editor : Bsafaat