Duh Ada Lagi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Arjasari Bandung

Tiga orang anak laki-laki di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya yang berinisial H (19).

Duh Ada Lagi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Arjasari Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Tiga orang anak laki-laki di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya yang berinisial H (19).
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang selama 11 bulan, hingga salah satu orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada tiga anak laki-laki yang usianya rata-rata masih 9 tahun.
"Pelaku kami amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan pada 25 Agustus 2022 oleh salah satu orang tua korban kepada Polresta Bandung," kata Kusworo, di Polresta Bandung, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/10/2024).
Awalnya, orang tua salah satu korban yang mendengar desas-desus bahwa ada seorang guru ngaji yang biasa mengajar anak-anak, suka melakukan perbuatan cabul
"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada anaknya, apakah pernah menjadi korban. Tadinya anaknya ini tidak mau mengaku. Namun setelah dibujuk, akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dia pernah jadi korban," ujarnya.
Dari sana, Polisi mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Kemudian didapati tiga orang anak yang menjadi korban. Tersangka ini mengaku sebagai guru ngaji sukarela di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan arjasari. Tersangka datang kepada para orang tua di sekitar lembaga pendidikan tersebut dan meyakinkan agar anak-anaknya mau belajar ngaji dengannya.
"Waktu ngajinya sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Jadi mereka dibujuk untuk menginap di rumah tersangka. Usai ngaji anak-anak disuruh istirahat dan dicabuli," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, bahwa tersangka ini setiap melakukan aksinya dengan cara membujuk para korban, tanpa adanya ancaman apapun.
 "Jadi para korban mengalami kejadian secara berulang selama 11 bulan itu," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana