Duh, Kualitas Air Sungai di Kota Bandung Cenderung Turun

Kualitas air sungai di Kota Bandung saat ini masuk dalam kategori kurang baik. Imbasnya, biaya pengolahan air sungai yang dilakukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtawening lebih tinggi. 

Duh, Kualitas Air Sungai di Kota Bandung Cenderung Turun
Kepala seksi (Kasi) Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Dampak Perubahan Iklim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Deti Damayanti. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Kualitas air Sungai di Kota Bandung saat ini masuk dalam kategori kurang baik. Imbasnya, biaya pengolahan air Sungai yang dilakukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtawening lebih tinggi. 

Hal tersebut dikatakan Kepala seksi (Kasi) Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Dampak Perubahan Iklim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Deti Damayanti. 

"Dalam tiga tahun terakhir di bawah 50. Artinya kualitas air Sungai di Kota Bandung kurang baik. Di tahun 2020 dikisaran 46,62," kata Deti di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021). 

Dengan kondisi tersebut, dituturkan dia berdampak kepada pengolahan air Sungai menjadi air baku lebih berat. Subsidi pemerintah, otomatis akan dibebankan kepada masyarakat Kota Bandung

"Konsekuensi meningkatkan harga pengolahan air, sehingga dibebankan ke pemerintah dalam bentuk subsidi, dan masyarakat yang akan mendapatkan dampak," ucapnya. 

Dijelaskan dia, menurunnya kualitas air Sungai disebabkan pencemaran yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebanyak 80 persen pencemaran pada air Sungai berasal dari air limbah domestik. 

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong agar perusahaan-perusahaan diharuskan mengurus persetujuan pengolahan air limbah domestik disamping air limbah B3. 

"Dominan air limbah domestik, tidak tutup mata dari pelaku usaha itu harus tetap dikelola. Maka kita terus mendorong kepada masyarakat untuk terus membuat IPAL komunal atau septitank," ujar dia. 

Kasi Konservasi Air Tanah DLHK Kota Bandung Salman Faruq mengatakan, kebutuhan air bersih berkontribusi terhadap penyusutan air tanah. Namun, kewenangan hanya pada aspek mendorong konservasi air tanah.

"Poinnya adalah air tanah kian menyusut. Maka kami mengimbau agar menggunakan air seefisien mungkin," kata Salman. 

Menurutnya, izin pengeboran air tanah yang dilakukan hotel dan pelaku usaha berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. Sedangkan izin pengeboran di tingkat rumah tangga tidak diatur. (Yogo Triastopo) 
 


Editor : Bsafaat