Emaknya Pedangdut Sohor, Anaknya Jualan Obat Terlarang Lalu Diringkus di Purwakarta

RD, anak pedangdut sohor, yang masih berusia belasan tahun, ditangkap polisi karena menjual obat terlarang tanpa izin edar.

Emaknya Pedangdut Sohor, Anaknya Jualan Obat Terlarang Lalu Diringkus di Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD, anak pedangdut sohor, akibat berjualan obat terlarang.

INILAHKORAN, Bandung – RD, anak pedangdut sohor, yang masih berusia belasan tahun, ditangkap polisi karena menjual obat terlarang tanpa izin edar.

RD ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta belum lama ini. Penangkapan terhadap anak pedangdut sohor itu, berawal dari adanya informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.

“Kita melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata anak di bawah umur,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa, 14 Maret 2023, tentang penangkapan RD, anak pedangdut sohor itu.

Adapun anak pedangdut sohor tersebut, ditangkap daerah Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3). 

Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“Ditemukanlah barang bukti sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak,” ucap dia.

Setelah menangkap RD, polisi lalu melakukan proses pengembangan. Polisi pun mendapati pelaku lainnya berinisial I (26). 

Menurut Edwar, I acap kali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. 

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman