Emil Dorong Anak BUMD Jadi Pemain Besar Pengolahan Limbah Medis

Pemprov Jabar mendorong anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, PT Jasa Medivest [Jamed] kembali menjadi pemain besar pasar pengolahan limbas medis.

Emil Dorong Anak BUMD Jadi Pemain Besar Pengolahan Limbah Medis
INILAH, Bandung – Pemprov Jabar mendorong anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, PT Jasa Medivest [Jamed] kembali menjadi pemain besar pasar pengolahan limbas medis.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Eddy M Nasution mengatakan PT Jasa Sarana yang memiliki empat unit usaha diminta untuk mempertajam lini bisnis anak usahanya “Salah satunya Jamed, ini pasarnya besar namun kena sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
 
Menurutnya dengan porsi modal yang ditanam sebesar Rp811,49 miliar, perusahaan yang sejak lama mengelola limbah medis tersebut dapat mengelola investasi hingga Rp7,56 triliun. “Saat ini sudah ada perbaikan manajemen dan pencabutan sanksi, per Oktober lalu sudah mulai akan mengoperasikan incinerator kedua,” tuturnya.

Pihaknya berharap dengan penajaman anak usaha ini, maka Jamed yang dalam sehari bisa mengelola rata-rata 8,2 ton limbah bisa makin memperbesar kapasitas kelola. Eddy optimis karena saat ini incinerator kedua tengah diperbaiki izinnya. “Tinggal menunggu pengesahan dari kementerian, ini yang akan kita dorong,” ujarnya.

Jamed sudah memiliki rencana  mengembangkan incinerator ketiga dan keempat dalam rencana bisnisnya. Diperbesarnya kapasitas plant tersebut, menurut Eddy karena tingginya permintaan dari banyaknya rumah sakit baik di Jabar hingga Jawa Tengah. “Lahannya juga masih tersedia [untuk pengembangan],” paparnya.

Melihat pangsa pasar dan masih minimnya pemain pengelolaan limbah medis, Pemprov akan memprioritaskan dukungan bagi anak usaha Jasa Sarana tersebut. Jika incinerator sudah mencapai empat, maka pasarnya diyakini makin besar. “Jamed harus kita dorong dalam waktu cepat,” katanya.

Saat ini kinerja perusahaan tersebut pun dinilai makin fleksibel karena sudah memisahkan antara bisnis pengolahan dan layanan transportasi jemput limbah. Awalnya, karena belum terpisah maka secara produksi dua unit ini belum memberi keuntungan yang optimal. “Kalau sekarang 8,2 ton per hari, dengan empat incinerator jelas pasarnya makin besar,” tuturnya.

Namun pihaknya mengingatkan agar manajemen induk Jamed untuk berhati-hati dalam menerapkan skema investasi. Dia meminta manajemen menghitung betul nilai lebih investasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menggenjot kinerja Jamed. “Dalam rangka pengembangan, Jasa Sarana harus berhati-hati dengan investasi yang dipilih,” ujarnya.

Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari mengatakan pihaknya bisa bernafas lega setelah Kementerian LHK mencabut sanksi administrasi untuk Jamed dua bulan lalu.  “Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan,” ujarnya.

Rencananya setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan. Dyah menyebut rencana tersebut antara penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang. “Sehingga Jamed dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya,” katanya.

Sebelum mendapatkan sanksi administrasi, Jamed sendiri melayani pelanggan yang mencapai lebih dari 1.900 perusahaan medis. Dimana sekitar 15%  merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. Namun sebanyak 85 % pendapatan perusahaan berasal dari pelanggan rumah sakit.

Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi menambahkan dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut pada customer dan stakeholder. “Agar segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dia memastikan dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan. “Sehingga gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional,” ujarnya.


Editor : inilahkoran