Terkait Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Minta Dukungan Seluruh Elemen

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

Terkait Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Minta Dukungan Seluruh Elemen

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Sabtu 20 April 2024.

Pihaknya pun berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

Baca Juga : Rayakan Usia 15 Tahun, Log In Megastore Tebar Kebaikan dan Berbagai Promo Menarik 

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir  yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," ucapnya.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir. 

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri  terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," ujar dia.

Baca Juga : ITB Buka Bursa Kerja Selama Dua Hari

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. 

Halaman :


Editor : JakaPermana