Firli Bahuri Akui Batuk Berat saat Pemeriksaan Keempat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Firli Bahuri Akui Batuk Berat saat Pemeriksaan Keempat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu./antarafoto

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana