Gawat, Pembagian Bansos Garut Malan Timbulkan Kerumunan di Tengah PPKM
Penyaluran bantuan jaring pengaman sosial (bansos) bagi sejumlah profesi terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut yang dimulai pada Jumat (23/7/2021) tercoreng dengan terjadinya kerumunan di salah satu tempat penyaluran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut- Penyaluran bantuan jaring pengaman sosial (Bansos) bagi sejumlah profesi terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut yang dimulai pada Jumat (23/7/2021) tercoreng dengan terjadinya kerumunan di salah satu tempat penyaluran.
Ironisnya, kerumunan tersebut terjadi di kawasan pusat kota Garut yang justeru menjadi kawasan "tertutup" karena mendapatkan penyekatan ketat dari setiap ruas jalan akses masuknya. Perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Darurat Level 4 pun baru menginjak hari ketiga.
Kerumunan tak terhindarkan ketika ratusan penerima Bansos dari kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengantri mendapatkan uang Bansos di halaman Bank BPR Garut Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota.
Anehnya, kondisi tersebut terkesan ada pembiaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tak ada tindakan pencegahan tegas, terlebih pembubaran kerumunan massa. Tidak segalak seperti terhadap mereka yang kedapatan berjualan melebihi jam operasional, atau menggelar resepsi pernikahan yang langsung ditindak dan disidangkan dengan mendapatkan sanksi denda.
Padahal demi menghindari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atau PPKM Darurat, pelaksanaan ibadah salat Id dan pemotongan hewan kurban pun dibarengi prokes ketat. Pembagian daging kurban di masyarakat tak lagi menggunakan kupon antrian melainkan dibagikan langsung panitia ke masing-masing rumah penerima. Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban tak boleh mengundang kerumunan. Bahkan salat Id pun dihimbau dilaksanakan di rumah saja.
Akan tetapi ketika terjadi pelanggaran prokes/PPKM Darurat pada pembagian Bansos program Pemerintah/Pemerintah Daerah, siapa harus bertanggungjawab dan ditindak ?
Belum ada keterangan dari pihak terkait mengenai pembagian Bansos diwarnai kerumunan yang ditengarai melanggar PPKM Darurat Level 4 tersebut.
Bansos bersumber dari Biaya Tak Terduga APBD Garut Tahun Anggaran (TA) 2021 itu sendiri diperuntukkan bagi sebanyak 5.845 warga Garut terdampak langsung PPKM Darurat dari sejumlah profesi.
Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Sosial Garut Ade Hendarsyah, Bansos diperuntukkan bagi sebanyak 2.256 PKL, 1.076 seniman, 1.524 sopir angkutan umum, 528 kusir delman, dan 461 penarik becak. Masing-masing penerima bantuan mendapatkan uang senilai Rp250 ribu.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Jum'at (23/7/2021) dan Senin (26/7/2021).
"Guna menghindari kerumunan yang terjadi pada saat penyaluran bantuan, kita membagi lokasi penyaluran. Di Bank BPR Garut untuk PKL, kantor Disparbud Garut untuk seniman, kantor Dishub Garut untuk tukang becak dan kusir delman, dan kantor Organda Garut untuk sopir angkot," ujarnya.
Ade menambahkan, pihaknya juga berencana memberikan bantuan kepada para pegawai hotel dan restoran.(zainulmukhtar)
Editor : Bsafaat

