Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Grab kini menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha. Sertifikat tersebut diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
Penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. (istimewa)

“Sertifikat yang didapat dari program kepatuhan persaingan usaha akan berlaku selama 5 tahun,” tambahnya.

Sedangkan, anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu pihaknya telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa. 

Program itu bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat serta menjaga reputasi perusahaan.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani