Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
Grab kini menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha. Sertifikat tersebut diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Sertifikat yang didapat dari program kepatuhan persaingan usaha akan berlaku selama 5 tahun,” tambahnya.
Sedangkan, anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu pihaknya telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
Program itu bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat serta menjaga reputasi perusahaan.***
Halaman :