Gunakan Alat Bantu Pernapasan, Itoc Jalani Sidang Dakwaan Korupsi

Jalani sidang dakwaan, mantan Wali Kota Cimahi yang juga terpidana korupsi, Itoc Tochija memakai alat bantu pernapasan. 

Gunakan Alat Bantu Pernapasan, Itoc Jalani Sidang Dakwaan Korupsi
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija
INILAH, Bandung- Jalani sidang dakwaan, mantan Wali Kota Cimahi yang juga terpidana korupsi, Itoc Tochija memakai alat bantu pernapasan. 
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewangan dana pembebasan lahan Cibeureum Ta 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).
 
Dari pantauan, disaat JPU Kejari Cimahi tengah membacakan  berkas dakwaan, Itoc pun meminta izin kepada majelis untuk memakai alat bantu pernapasan. Permintaan pun langsung dikabulkan majelis yang dipimpin M Razad.
 
Sebelum persidangan Itoc pun sempat meminta izin kepada majelis, jika dirinya mengalami gangguan pernafasan. Alat bantu pwrnafasan pun berupa tabung oksigen ukuran medium sudah disiapkan tim hukum Itoc di ruang persidangan.
 
"Mohon maaf majelis, saya minta izin untuk memakai oksigen jika di tengah persidangan mengalami gangguan pernapasan," katanya sebelum persidangan. 
 
Hingga kini pembacaan berkas dakwaan masih berlangsung di ruang tiga pengadilan Tipikor PN Bandung. 
 
Itoc sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pasar atas baru di Kota Cimahi
 
Seperti diketahui, kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007 tersebut berawal saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
 
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum. 
 
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi telah menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.
 
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37 miliar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp 42 miliar. 


Editor : inilahkoran