Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Tidak Akan Ajukan Eksepsi

Soal dakwaan terhadap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, pihak kuasa hukumnya Firman Wijaya memastikan jika tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Tidak Akan Ajukan Eksepsi
Firman Wijaya meminta agar JPU dapat menghadirkan kliennya, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, secara langsung dalam persidangan. Sebab persidangan secara online dirasakan kurang optimal bagi keperluan kuasa hukum.

INILAHKORAN, Bandung - Soal dakwaan terhadap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, pihak kuasa hukumnya Firman Wijaya memastikan jika tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Namun, Firman meminta agar JPU dapat menghadirkan kliennya, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, secara langsung dalam persidangan. Sebab persidangan secara online dirasakan kurang optimal bagi keperluan kuasa hukum.

"Kami ingin kepada substansi saja, karena kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk pak Sudrajad Dimyati belum jelas, itu akan menjadi sasaran pembuktian kita salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," ujarnya seusai persidangan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga : Pemkot Bandung Kembali Gelar Kota Bandung Mengaji

Seusai pembacaan dakwaan, Sudrajad Dimyati sempat menanyakan kepada jaksa tentang kata representasi dari isi dakwaan tentang Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa. Jaksa pun menanggapi bahwa kata representasi adalah staf yang melekat kepada terdakwa atau panitera pengganti.

Majelis hakim pun menengahi pertanyaan terdakwa dengan membuktikan saat sidang pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 15 Februari 2023. 

Baca Juga : Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapur, Hakim Agung Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara

Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 200 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani