Hakim Tolak Gugatan Panji Gumilang Ke Ridwan Kamil
Majelis Hakim PN Bandung menolak gugatan mantan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil
“Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya.
“Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” tuturnya menambahkan.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah sampaikan di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang gugatan tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :