Hukum Iktikaf Bisa Sunah, Bisa Wajib

Telah terjadi ijma bahwa Itikaf bukan kewajiban, dan bahwa dia tidak bisa dilaksanakan kecuali di masjid. (Fathul Qadir, 1/245)

Hukum Iktikaf Bisa Sunah, Bisa Wajib
Ilustrasi/Net

PADA dasarnya, hukum iktikaf adalah sunnah alias tidak wajib, kecuali Iktikaf karena nazar.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

Telah terjadi ijma bahwa Itikaf bukan kewajiban, dan bahwa dia tidak bisa dilaksanakan kecuali di masjid. (Fathul Qadir, 1/245)

Baca Juga : Kisah di Balik "Demonya" Para Istri Nabi

Namun jika ada seorang yang bernazar untuk beritikaf, maka wajib baginya beritikaf. Khadimus Sunnah Asy Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

Itikaf terbagi menjadi dua bagian; sunah dan wajib. Itikaf sunah adalah Itikaf yang dilakukan secara suka rela oleh seorang muslim dalam rangka taqarrub ilallahi (mendekatkan diri kepada Allah), dalam rangka mencari pahalaNya dan mengikuti sunah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hal itu ditekankan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Itikaf wajib adalah apa-apa yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nazar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beritikaf sekian karena Allah. Atau karena nazar yang mualaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan Itikaf sekian.

Baca Juga : Balasan Bagi Para Pencela Sahabat Rasulullah

Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka taatilah (tunaikanlah)." (Fiqhus Sunnah, 1/475)

Halaman :


Editor : Bsafaat