Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria

KEBERADAAN wanita setengah pria (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam.

Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria
Ilustrasi/Net

Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki adalah karena mereka keluar/ menyimpang dari sifat yang telah Allah tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah." (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)

Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan selainnya mengatakan: "Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat." Syaikhul Islam menambahkan: "Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya." (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)

Baca Juga : Muslim Tapi tak Menampakkan Akhlak Mulia

Al-Imam Adz-Dzahabi memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.

Adapun sanksi/ hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:"Nabi melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau bersabda: "Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian". Ibnu Abbas berkata: "Maka Nabi pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah)." (HR. Al-Bukhari no. 5886)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)

Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (Aunul Mabud, 13/189)


Editor : Bsafaat