Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria

KEBERADAAN wanita setengah pria (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam.

Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria
Ilustrasi/Net

Inilah pendapat yang rajih, insya Allah.

Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)

Wallahu taala alam bish-shawab.[ ]

Baca Juga : Kenali dan Cintai Diri Kunci Tetap Tangguh Secara Mental

Sumber Asysyariah

1 Seperti pendapat Mujahid t (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)

2 Kata Ikrimah t: "Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu Abbas c mengatakan: "Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita."

3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.


Editor : Bsafaat