Ikuti Open Bidding, 27 Pejabat Perebutkan Empat Posisi Kepala Dinas di KBB

Sebanyak 27 pejabat mengikuti seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ikuti Open Bidding, 27 Pejabat Perebutkan Empat Posisi Kepala Dinas di KBB
Sebanyak 27 pejabat mengikuti seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 27 pejabat'>pejabat mengikuti seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam open bidding tersebut, ada empat jabatan kosong yang bakal diperebutkan, antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas Sosial.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, dari 27 pejabat'>pejabat yang ikut seleksi, ada dua dari luar KBB, yakni berasal dari Kota Cimahi dan Kota Bekasi.
"Dari empat jabatan yang diseleksi, paling banyak pendaftarnya untuk posisi Kepala Dinas Sosial sebanyak 14 peserta," ujar Kepala BKPSDM KBB Agustina Piryanti kepada wartawan.
Selanjutnya, kata dia, Kepala Dinas Perhubungan 5 peserta, sementara untuk jabatan Kepala Dinas Sosial, serta untuk posisi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang masing-masing empat peserta 
Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Penetapan Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat 
"Semuanya lulus dan berhak mengikuti tahapan  uji kompetensi  manajerial dan sosiokultural (Tes Assessment)," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, tes assessment dilaksanakan selama dua hari dari Kamis  sampai Jumat (2-3 Februari 2023 bertempat di Novena Hotel Lembang.
"Peserta membawa Laptop dan alat tulis. Perlu diingatkan, bahwa  keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, seleksi terbuka tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Termasuk, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Selain itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana