Ini Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Surat Tilang di Wilayah Hukum Polres Bogor

Ini Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Surat Tilang di Wilayah Hukum Polres Bogor
Sat Lantas Polres Bogor mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas pada pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih di wilayah hukumnya selama kurun waktu atau Tahun 2023.


"Pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor roda dua  paling banyak tidak karena menggunakan helm dengan 5.767 kasus, melawan arus lalu lintas 1.654 kasus, knalpot brong atau ketidak lengkapan 536 kasus, bonceng lebih dari 1 orang sebanyak 136 kasus, tidak lengkap atau tidak memiliki surat-surat 72 kasus, melanggar marka atau rambu lalu lintas 21 kasus dan jenis pelanggaran lain sebanyak 56 kasus," tuturnya.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Resmi jadi Pj Bupati Bogor, Kalahkan Tujuh Kandidat Pejabat Lainnya


Ia menjelaskan, pihak Sat Lantas Polres Bogor pada Tahun 2023, setidaknya sudah 8.001 kali melakukan tindakan tegas penilangan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda dua, roda empat maupun lebih.


"Kami sudah melakukan tindakan tegas berupa 6.036 untuk penilangan elektronik dan 1.965 untuk penilangan ditempat," jelas AKP Rizky Guntama Ganda Permana. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Tutup Masa Sidang Kesatu 2023, Ini Laporan Pimpinan DPRD Kota Bogor

Halaman :


Editor : JakaPermana