Ini Tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor Terhadap Terdakwa Korupsi Adang dan Ade Jumanta
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.
Terdakwa Adang dan Ade Jumanta didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keduanya mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, modus Kades Kranggan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan cara melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu. (reza zurifwan)
Baca Juga : DPKPP : Heha Waterfall Tidak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Halaman :