Ini Tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor Terhadap Terdakwa Korupsi Adang dan Ade Jumanta
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdakwa Adang jiga diancam denda Rp300 juta, subsidair kurungan penjara selama 3 bulan, uang pengganti Rp777 juta, subsidair 3 tahun 9 bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut terdakwa Adang kurungan penjara 8 Tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan bayar uang pengganti Rp777 juta subsidair 3 tahun 9 bulan," ucap Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.
Arif Rianto menambahkan, kepada rekan terdakwa yaitu Ade Jumanta yang turut berperan dalam melakukan dugaan Tipikor. JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga melakukan penuntutan hukuman yang terbilang tinggi.
"Terdakwa Ade Jumanta kami tuntut kurungan penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp555 juta subsidair kurungan penjara 3 tahun 9 bulan," tambah Arif Rianto.
Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini pun optimistis pada Maret atau Ramadan in, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Pekan depan agenda sidangnya pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Adang dan Ade Jumanta, lalu pekan berikutnya agenda sidangnya yaitu pembacaan vonis," sambungnya.
Terdakwa Adang dan Ade Jumanta didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keduanya mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, modus Kades Kranggan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan cara melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
