Ini Tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor Terhadap Terdakwa Korupsi Adang dan Ade Jumanta

Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

Ini Tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor Terhadap Terdakwa Korupsi Adang dan Ade Jumanta
"Kami menuntut terdakwa Adang kurungan penjara 8 Tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan  bayar uang pengganti Rp777 juta subsidair 3 tahun 9 bulan," ucap Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

Selain itu, terdakwa Adang jiga diancam denda Rp300 juta, subsidair kurungan penjara selama 3 bulan, uang pengganti Rp777 juta, subsidair 3 tahun 9 bulan kurungan penjara.

"Kami menuntut terdakwa Adang kurungan penjara 8 Tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan  bayar uang pengganti Rp777 juta subsidair 3 tahun 9 bulan," ucap Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Baca Juga : CDOB Bogor Barat dan Bogor Timur Hanya jadi Isu Kaum Elit? Ini Alasannya... 

Arif Rianto menambahkan, kepada rekan terdakwa yaitu Ade Jumanta yang turut berperan dalam melakukan dugaan Tipikor. JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga melakukan penuntutan hukuman yang terbilang tinggi.

"Terdakwa Ade Jumanta kami tuntut kurungan penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp555 juta subsidair kurungan penjara 3 tahun 9 bulan," tambah Arif Rianto.

Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini pun optimistis pada Maret atau Ramadan in, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga : Pemkot Bogor Segera Gelar Ramadhan Fest di Balai Kota, Ada Sembako Murah dan Produk UMKM

"Pekan depan agenda sidangnya pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Adang dan Ade Jumanta, lalu pekan berikutnya agenda sidangnya yaitu pembacaan vonis," sambungnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani