Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia: Dari 38 Provinsi, Jabar Peringkat ke-29

Sebanyak 31 dari total 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, yang ditenggat pada 28 November kemarin. Dimana penyesuaian upah ini mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia: Dari 38 Provinsi, Jabar Peringkat ke-29
Berdasarkan data, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP 2023 tertinggi dengan nilai Rp4.901.798, disusul Bangka Belitung Rp3.498.479 dan Sulawesi Utara Rp3.485.000 untuk posisi tiga teratas paling besar. (ilustrasi/net)

Sejauh ini, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.*** (yuliantono)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani