Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia: Dari 38 Provinsi, Jabar Peringkat ke-29

Sebanyak 31 dari total 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, yang ditenggat pada 28 November kemarin. Dimana penyesuaian upah ini mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia: Dari 38 Provinsi, Jabar Peringkat ke-29
Berdasarkan data, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP 2023 tertinggi dengan nilai Rp4.901.798, disusul Bangka Belitung Rp3.498.479 dan Sulawesi Utara Rp3.485.000 untuk posisi tiga teratas paling besar. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 31 dari total 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, yang ditenggat pada 28 November kemarin. Dimana penyesuaian upah ini mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Berdasarkan data, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP 2023 tertinggi dengan nilai Rp4.901.798, disusul Bangka Belitung Rp3.498.479 dan Sulawesi Utara Rp3.485.000 untuk posisi tiga teratas paling besar. 

Sementara, Jabar berada di urutan ke-29 dengan nilai UMP 2023 sebesar Rp1.986.670, terbilang kecil bila dibandingkan dengan provinsi lain di luar Pulau Jawa.

Baca Juga : Proyeksi UMK 2023 Kota/Kabupaten di Jabar Menurut Disnakertrans

Situasi tersebut tidak hanya dialami Jabar, provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah memiliki besaran UMP 2023 yang relatif sama. Kecuali Jakarta dan Banten yang memiliki nilai di atas Rp2,5 jutaan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi memaparkan ada beberapa faktor penyebabnya, diantara lain pertama di Pulau Jawa rata-rata provinsi telah memiliki atau menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sedangkan provinsi lain di luar Pulau Jawa tidak menetapkan, sehingga UMP menjadi dasar penentuan upah.

Selanjutnya, biaya hidup di luar Jawa kata dia cenderung tinggi karena infrastruktur kurang memadai, salah satunya jalur transportasi. Ini menjadikan biaya operasional transportasi menjadi lebih besar. Ketiga disebabkan mayoritas perusahaan di luar Jawa berada di sektor padat modal dan pertambangan. Serta keempat diakibatkan Purchasing Power Parity (P3) atau tingkat kemahalan yang juga besar.

Baca Juga : Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal

“Ada beberapa faktor UMP di Pulau Jawa, nilainya lebih rendah dari provinsi luar Jawa diantaranya, daerah kabupaten/kota di Jawa sudah memiliki atau menetapkan UMK. Sedangkan di luar Jawa kebanyakan kabupaten/kota tidak menetapkan UMK, sehingga UMP menjadi dasar safety net-nya. Biaya hidup atau living cost di luar relatif lebih tinggi daripada di Jawa, karena faktor infrastruktur yang tidak memadai. Sehingga biaya transportasi menjadi lebih mahal dan membuat tingkat kebutuhan hidup layak menjadi lebih tinggi,” tulis Taufik kepada INILAHKORAN, Selasa 29 November 2022.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani