Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen dari 2022 yang didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sudah ideal dibandingkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen dari 2022 yang didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sudah ideal dibandingkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021./dokumen inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen dari 2022 yang didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sudah ideal dibandingkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sebab bila mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP Jabar hanya naik maksimal 6,5 persen dan empat kabupaten yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang dipastikan tidak dapat naik karena terbentur aturan tersebut. Formulasi dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kata dia, menjadikan inflasi sebagai landasan sehingga nilai UMP dapat terdongkrak naik.

Kenaikan UMP yang cukup signifikan ini kata Taufik, sejatinya dapat disyukuri oleh para buruh karena faktor Alfa tertinggi menjadi pilihan pemerintah provinsi (Pemprov). Ini turut didukung dengan ditambahkannya dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang memiliki tren positif dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga : Fix, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen

“Kalau menggunakan PP 36 begitu (terbatas). Permenaker enggak juga, makanya Pak Gubernur ambil Permenaker ini. Bayangkan kalau kita menggunakan PP 36. UMP Jabar saja, disimulasikan hanya 6,5 persen maksimal. Kemudian untuk UMK kabupaten/kota tertinggi hanya tiga persen dan ada empat kabupaten yang tidak dapat naik karena faktor pembatas. Dengan adanya Permenaker ini, minimal semua kabupaten dan kota nilai kenaikannya diatas inflasi. Otomatis ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para buruh, untuk menjaga daya beli karena sudah diatas 6,12 persen (kenaikan UMP),” ujarnya di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

“Kemudian dengan ada pertumbuhan ekonomi, ini bonus. Apakah pertumbuhan ekonomi disumbangkan oleh buruh? Tidak juga, karena ada faktor investasi, bahan baku dan sebagainya sehingga di Permenaker itu 30 persen (faktor Alfa 0,3 persen). Ini untuk memberikan apresiasi buat buruh. Jadi kalau buruh menuntut tanpa Alfa, yang pertama dasar diambil mana? Intinya kita beri kesempatan perusahaan yang masih mengalami dampak, untuk bisa bertahan. Bagi perusahaan yang mampu dan punya produktivitas, silakan menggunakan struktur skala upah,”imbuhnya.

Sedangkan mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Taufik mengatakan keputusannya dikembalikan kepada Wali Kota dan Bupati masing-masing, berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Namun bila mengikuti formulasi yang ditetapkan Pemprov pada UMP, dimana faktor Alfa sebesar 0,3 menjadi pilihan. Maka rerata kenaikan akan berada diatas 7 persen atau kurang lebih sama dengan UMP sebesar 7,88 persen.

Baca Juga : SMK PPN Sumedang di Lingkungan Cadisdik Wilayah VIII Jabar Sukses Hilirisasi Produk Kopi

“UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dan kota. Seperti Kabupaten Karawang, ini lebih tinggi dari Jawa Barat pertumbuhan ekonominya. Jawa Barat 5,88 persen. Mereka lebih tinggi sedikit. Kemudian ada juga kabupaten yang pertumbuhan ekonominya lebih kecil seperti Banjar, jadi bisa lebih dari 7,88 persen bisa juga kurang,” ucapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana