Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen dari 2022 yang didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sudah ideal dibandingkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen dari 2022 yang didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sudah ideal dibandingkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021./dokumen inilahkoran

“Dengan formulasi dari Permenaker ini, semua bisa naik termasuk empat kabupaten yang kalau ikut PP 36 tidak bisa karena sudah batas maksimal. Jadi ini pasti naik, karena menggunakan inflasi Jawa Barat ditambah pertumbuhan ekonomi kota atau kabupaten dikali faktor Alfa. Formulasinya silakan dihitung sendiri. Mau menggunakan Alfa 0,1 atau 0,3. Jadi sebetulnya pemerintah daerah tinggal mengikuti, apakah bupati atau wali kota mau ambil yang mana. Tapi memang kalau ikut PP 36, maksimal hanya 6,5 persen,” sambungnya.

Dia menambahkan, dalam penetapan UMK oleh pemerintah kabupaten dan kota maksimal harus diumumkan pada 7 Desember mendatang. Bila pada saatnya nanti ada kota atau kabupaten yang belum menentukan atau tidak memenuhi syarat, maka Pemprov yang akan menetapkan berdasarkan ketentuan dari Permenaker.

“Bahwa gubernur dapat menetapkan UMK, dengan syarat tertentu. Kalau UMP gubernur wajib menetapkan. Jadi, kalau keluar dari syarat tertentu yang ada dari Permenaker maka gubernur bisa menetapkan,” terangnya.

Baca Juga : Bangun Sinergi, PT Jamkrida Jabar Teken MoU dengan Tiga Jamkrida di Kalimantan

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat Nomor 561/kep.752-Kesra/2022 mengenai UMP 2023, ditetapkan bahwa nilainya sebesar Rp1.986.670,17 dan efektif berlaku pada 1 Januari 2023. Dimana ada kenaikan sebesar 7,88 persen atau senilai Rp145.182,86 dari UMP 2022 yang berjumlah Rp1.841.487,31. (Yuliantono)***

Baca Juga : Jawa Barat Juara Umum Porwanas 2022, Sah jadi Pemilik Tetap Piala Presiden

Halaman :


Editor : JakaPermana