Kapolda Jabar Telusuri Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan Terhadap Pelaku Pengguna Narkotika di Bogor

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, mengaku akan melakukan pengecekan terkait dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyiksaan dan adanya dugaan pemerasan di Polresta Bogor.

Kapolda Jabar Telusuri Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan Terhadap Pelaku Pengguna Narkotika di Bogor

INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, mengaku akan melakukan pengecekan terkait dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyiksaan dan adanya dugaan pemerasan di Polresta Bogor.

"Trims info nya segera saya telusuri," singkat Suntana, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Dilansir dari laman web projectmultatuli.org, dalam naskah berjudul "Nasib Apes Pengguna Narkotika: Lepas dari Polisi, Diperas Panti Rehabilitasi" terdapat dugaan penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan anggota dari Polresta Bogor Kota.

Dalam salah satu penuturan, terjadi pada April 2021 seseorang bernama biru menceritakan ia ditangkap saat usai transaksi narkotika jenis ganja sintesis seberat 1 ons.

Singkat cerita ia ditangkap oleh anggota Polresta Bogor Kota. Usai ditangkap, Biru mengaku alami penyiksaan.

Namun temannya yang turut diamankan bersamanya, dikabarkan oleh biru, dibebaskan usai pihak keluarga melakukan lobi dengan kepolisian.

Hal yang sama dirasakan oleh Jingga.  Pada naskah yang sama, diketahui Jingga kala itu ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,02 gram, oleh anggota Polresta Bogor Kota, bersama beberapa temannya. 

Namun ia tidak dibawa ke kantor polisi langsung. Dirinya malah dibawa ke sebuah hotel. Di sana, Jingga dimintai Rp80 juta per kepala sebagai syarat lepas.

Jingga menuturkan, saat ditangkap, ia  menyaksikan kekerasan verbal dan non-verbal kepada rekannya. “Disundut, diiket, segala macam, habis deh. Kakinya digeleng mobil,” ungkap Jingga. “Aku teriak-teriak, kayak mau pingsan.” seperti yang ditulis pada laman web projectmultatuli.org.

Akhirnya Jingga dan rekannya dilimpahkan ke penyidik Polresta Bogor Kota. Sesampainya di sana, Jingga kembali diminta untuk 86. Tapi ia tetap meminta diproses hukum.

Pihak penyidik pun membawa Jingga ke sebuah panti rehabilitasi tepatnya ke Yayasan Cahaya Adiksi Indonesia, Cimanggu, Bogor. Di sana ia juga lagi-lagi mendapat tawaran bebas. Dengan hanya membayar 30 juta, Jingga dipastikan bebas di panti tersebut.

Awalnya orang tua Jingga menyanggupi Rp15 juta, tapi Jingga menahannya, ia masih belum ikhlas keluar uang. Akhirnya Jingga sepakat menyanggupi Rp5 juta plus perhiasan gelang dan cincin. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana