Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan pada wilayah dengan zona merah pandemi COVID-19 untuk membuka kawasan lokasi objek wisata.

Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

Selain itu, juga berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19, agar dapat ditangani secara medis sehingga tidak menularkan kepada keluarga dan orang lain.

Kesiapan lainnya, kata dia, petugas menyediakan kendaraan ambulans untuk membawa pasien COVID-19 itu.

"Kami berharap penyekatan itu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencegah pemudik Lebaran guna mengantisipasi penyebaran Corona," katanya pula.

 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto