Kejar Rp4,58 Triliun, KPK Petakan Aset Sjamsul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset milik Sjamsul Nursalim dan Itjih, tersangka kasus dugaan korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Kejar Rp4,58 Triliun, KPK Petakan Aset Sjamsul
Juru Bicara KPK, Ferbri Diansyah (kiri). (Antara Foto)

GJTL memproduksi dan memasarkan ban dengan merek Zeneos dan GT Radial. Tak hanya itu, Gajah Tunggal memiliki sejumlah anak usaha di antaranya PT Softex Indonesia (pembalut wanita), PT Filamendo Sakti (produsen benang), dan PT Dipasena Citra Darmadja (tambak udang, sewa gudang).

Nursalim selain itu juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga diduga memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Febri mengatakan, untuk aset-aset di dalam negeri, KPK dapat menggunakan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sementara, untuk aset Sjamsul di luar negeri, KPK menjalin kerja sama dengan institusi dan otoritas setempat.

"Karena ada perjanjian-perjanjian atau dalam konteks aturan internasional saya kira memungkinkan dilakukan. Dan selama ini dalam kasus yang lain, KPK juga bekerja sama dengan cukup baik dengan otoritas negara yang lain," katanya.

Dalam penanganan kasus SKL BLBI ini, KPK memprioritaskan untuk memulihkan kerugian negara. Untuk itu, KPK sudah siap menempuh peradilan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa. Hal ini lantaran Sjamsul dan Itjih tak menunjukkan itikad baik untuk koperatif dalam proses hukum kasus SKL BLBI yang kini menjerat mereka. (Inilah.com)

Halaman :


Editor : Bsafaat