Kejar Rp4,58 Triliun, KPK Petakan Aset Sjamsul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset milik Sjamsul Nursalim dan Itjih, tersangka kasus dugaan korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Kejar Rp4,58 Triliun, KPK Petakan Aset Sjamsul
Juru Bicara KPK, Ferbri Diansyah (kiri). (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset milik Sjamsul Nursalim dan Itjih, tersangka kasus dugaan korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Penelusuran dan pemetaan aset ini dilakukan untuk menentukan aset yang bakal dirampas sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

"Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka. Waktu itu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding atas perkara korupsi SKL BLBI.

"Tentu kebutuhan untuk melakukan asset tracing yang lebih maksimal. Maksimal dalam artian sebaran maupun jumlahnya karena dugaan kerugian negara dan dugaan tersangka diperkaya Rp 4,58 triliun itu secara maksimal lebih dilakukan pada proses penyidikan ini," katanya.

Diketahui, Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul diketahui masih berjalan di Indonesia.
Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batubara dan ritel. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Nama Sjamsul saat ini memang tidak tertera sebagai pemilik atau tercantum dalam struktur perusahaan Gajah Tunggal.

Namun, mantan Presdir PT Gajah Tunggal itu diduga masih mengendalikan produsen ban tersebut. Ruang lingkup kegiatan perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten GJTL ini meliputi bidang pengembangan, pembuatan dan penjualan barang-barang dari karet, termasuk ban dalam dan luar segala jenis kendaraan, flap dan rim tape serta juga produsen kain ban dan karet sintesis.

Halaman :


Editor : Bsafaat