Keluarkan Surat Edaran, MUI Tak Perkenankan Masyarakat Tolak Jenazah Covid-19
INILAH, Soreang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengeluarkan fatwa dan surat edaran sebagai referensi umat muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona desease (Covid-19) di Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Soreang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengeluarkan fatwa dan surat edaran sebagai referensi umat muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona desease (Covid-19) di Kabupaten Bandung.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar mengatakan, kaitan dengan masalah jenazah korban atau penderita covid-19, pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang terbaru, bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk menolak penguburan jenazah covid-19.
"Alasan pertama, bahwa hadist nabi jelas mengatakan bahwa mereka yang meninggal karena tenggelam, karena kecelakaan, karena terbakar, termasuk karena virus atau terkena wabah, itu masuk kategori syahid akhirat, artinya tidak ada permasalahan disini," kata Aam saat ditemui INILAH di Kantor MUI Kabupaten Bandung, Rabu (8/4/2020).
Kedua, lanjut Aam menuturkan, kalau ke khawatiran masyarakat terkait dengan kemungkinan menyebarnya virus corona di wilayah tersebut, itu juga tidak beralasan. Menurutnya, dengan tata cara atau prosedur penguburan jenazah Covid-19 itu sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh WHO, diantaranya dibungkus dengan plastik, kemudian juga dimasukkan ke dalam peti jenazah dan itu menurut hasil kajian para ahli, tidak mungkin virus Covid-19 bisa menembus plastik atau peti jenazah.
"Insyaallah ini tidak akan mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat sekitar apalagi berkembangnya virus tersebut, sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa tidak ada alasan seandainya warga menolak penguburan jenazah covid-19 selama itu sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Aam mengungkapkan, masyarakat harus berempati kepada mereka yang ketika semasa hidup, dia seorang yang taat, soleh, kemudian tiba-tiba mendapat ujian dari Allah berupa wabah corona hingga dia terjangkit. Padahal dia berupaya untuk mendapatkan penyembuhan dan sebagainya. Namun pada akhirnya berakhir dengan kematian.
"Justru kita harus berempati dengan kondisi si pasien saat menderita penyakit itu. Dan disaat yang bersangkutan meninggal, rasa empati kita harus di tingkatkan dalam hal ini," ungkapnya.
Aam mengaku, untuk urusan ini, pihaknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bandung. Artinya, pemerintah sudah mengikuti standar yang ditetapkan oleh WHO ataupun ilmu- ilmu kesehatan dalam hal ini. Jadi, lanjut dia, kalau misalnya prosedurnya seperti itu, maka tata cara tentang empat kewajiban manusia yang masih hidup terhadap orang yang meninggal khusus untuk kondisi jenazah darurat Covid-19 itu tidak harus sama seperti dalam kondisi yang normal.
"Jika penyolatannya tidak bisa didepan jenazah tidak usah dipaksakan, bisa saja dilakukan pada saat jenazah telah dikebumikan. Jadi tidak harus berhadapan langsung kalau di khawatirkan selama prosesi pemulasaraan ada kemungkinan penyebaran virus tersebut," ujarnya.
Aam menegaskan, intinya prosedur yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tentang pemulasaraan jenazah ini adalah yang terbaik.
"Kaitan kewajiban kita terhadap mereka dipahaminya dalam kondisi kedaruratan bukan dalam kondisi yang normal," tegasnya.
Aam menambahkan, terkait dengan ibadah di bulan suci ramadhan, pihaknya mengikuti surat edaran dari Kementerian Agama. Seperti, iftar jamai tidak dilakukan, karena bukan syariat, solat tarawih berjamaah dilaksanakan bersama keluarga inti.
"Untuk solat Idul Fitri juga ditiadakan, karena hukumnya sunnat, kalau pun tidak dilaksanakan pun tidak mendapatkan dosa," pungkasnya. (agus sn).
Editor : suroprapanca


