Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya

Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya
Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

INILAHKORAN, Bogor-Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Uang hasil jual rumah Sumardi di sebuah perumahan, di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong tersebut untuk menutupi atau mengembalikan kerugian nega sebesar Rp 1,7 miliar.

"Tersangka Sumardi kami berikan waktu untuk menjual rumahnya, dia sudah mulai memiliki itikad baik untuk membayar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulahnya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis,  24 November 2022.

Dodi Wiraatmaja menerangkan, selain rumah. Negara juga akan mendapatkan uang dari hasil lelang unit kendaraaan roda empat milik tersangka Sumardi, yang sebelumnya disita bersama tersangka Dian Ade Putra Harahap dan uang tersangka Sumardi yang sebelumnya juga disita dari rumahnya sebesar Rp 129 juta.

"Dian Ade Putra Harahap merupakan keponakan Sumardi, yang selama ini membantu pelariannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dari tangannya, kami mensita kendaraan roda empat Toyota Fortuner yang tahun produksinya 2019. Dari hasil lelang kendaraan tersebut, negara setidaknya akan mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 350 juta. Kami meminta, tuntutan ganti rugi ini dipenuhi, dan dampak positifnya ia bisa mendapatkan keringanan hukuman penjara," terang Dodi Wiraatmaja.

Ia menjelaskan, baik tersangka Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan Dian Ade Putra Harahap, berkasnya sedang dibuat surat dakwaan, jika sudah P21, maka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bandung.

"Segera berkas kedua tersangka kami rampungkan, untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Jika Sumardi, dijerat dengan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dimana hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dian Ade Putra Harahap, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti