Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya

Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya
Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

INILAHKORAN, Bogor-Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Uang hasil jual rumah Sumardi di sebuah perumahan, di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong tersebut untuk menutupi atau mengembalikan kerugian nega sebesar Rp 1,7 miliar.

"Tersangka Sumardi kami berikan waktu untuk menjual rumahnya, dia sudah mulai memiliki itikad baik untuk membayar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulahnya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis,  24 November 2022.

Baca Juga : Ratusan Penyandang Dissabilitas Dapat Bantuan Modal Usaha dari PT Bumi Resources Tbk

Dodi Wiraatmaja menerangkan, selain rumah. Negara juga akan mendapatkan uang dari hasil lelang unit kendaraaan roda empat milik tersangka Sumardi, yang sebelumnya disita bersama tersangka Dian Ade Putra Harahap dan uang tersangka Sumardi yang sebelumnya juga disita dari rumahnya sebesar Rp 129 juta.

"Dian Ade Putra Harahap merupakan keponakan Sumardi, yang selama ini membantu pelariannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dari tangannya, kami mensita kendaraan roda empat Toyota Fortuner yang tahun produksinya 2019. Dari hasil lelang kendaraan tersebut, negara setidaknya akan mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 350 juta. Kami meminta, tuntutan ganti rugi ini dipenuhi, dan dampak positifnya ia bisa mendapatkan keringanan hukuman penjara," terang Dodi Wiraatmaja.

Ia menjelaskan, baik tersangka Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan Dian Ade Putra Harahap, berkasnya sedang dibuat surat dakwaan, jika sudah P21, maka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bandung.

Baca Juga : Iwan Setiawan Kobarkan Semangat Atlet NPCI di Ajang Peparda ke VI Jabar 2022

"Segera berkas kedua tersangka kami rampungkan, untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti