Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya

Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya
Setelah menyerahkan diri, tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yaitu Sumardi akan menjual rumahnya.

Jika Sumardi, dijerat dengan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dimana hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dian Ade Putra Harahap, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti